Jumat 23 Mar 2018 18:12 WIB

Persoalan Utang: Penjelasan Menkeu dan Kondisi Sesungguhnya

Disiplin fiskal tak berarti kita jadi takut dan panik atau alergi terhadap utang.

Red: Budi Raharjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selesa (20/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selesa (20/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Belakangan ini sejumlah kalangan mempersoalkan utang Indonesia yang dinilai telah melonjak hanya dalam tempo beberapa tahun saja. Bahkan ada yang menyebut total utang pemerintah dan swasta Indonesia telah mencapai Rp 7.000 triliun. Jumlah utang itu dinilai sudah membahayakan bagi negeri ini.

Benarkah kondisi utang Indonesia sudah sebegitu parahnya? Bagaimana kondisi yang sesungguhnya dari utang tersebut? Berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai utang Indonesia dalam konteks seluruh kebijakan ekonomi dan keuangan negara, yang diterima Republika.

1) Perhatian politisi dan beberapa ekonom mengenai kondisi utang beberapa bulan terakhir sungguh luar biasa. Dikatakan luar biasa dikarenakan isue ini dibuat dan diperdebatkan seolah-olah Indonesia sudah dalam kondisi krisis utang sehingga masyarakat melalui media sosial juga ikut terpengaruh dan sibuk membicarakannya.

Sebagai menteri keuangan dan pengelola keuangan negara, perhatian elite politik, ekonom dan masyarakat terhadap utang tentu sangat berguna untuk terus menjaga kewaspadaan agar apa yang dikhawatirkan yaitu terjadinya krisis utang, tidak menjadi kenyataan. Namun kita perlu mendudukkan masalah, agar masyarakat dan elite politik tidak terjangkit histeria dan kekhawatiran berlebihan yang menyebabkan kondisi masyarakat menjadi tidak produktif.

Kecuali kalau memang tujuan mereka yang selalu menyoroti masalah utang adalah untuk membuat masyarakat resah, ketakutan dan menjadi panik, untuk kepentingan politik tertentu. Upaya politik destruktif seperti ini sungguh tidak sesuai semangat demokrasi yang baik dan membangun.

2) Mari kita mendudukkan masalah utang dalam konteks seluruh kebijakan ekonomi dan keuangan negara, karena utang adalah salah satu instrumen kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian. Utang bukan merupakan tujuan dan bukan pula satu-satunya instrumen kebijakan dalam mengelola perekonomian. Dalam konteks keuangan negara dan neraca keuangan pemerintah, banyak komponen lain selain utang yang harus juga diperhatikan.

Dengan demikian kita melihat masalah dengan lengkap dan proporsional. Misalnya sisi aset yang merupakan akumulasi hasil dari hasil belanja pemerintah pada masa-masa sebelumnya. Nilai aset tahun 2016 (audit BPK) adalah sebesar Rp 5.456,88 triliun. Nilai ini masih belum termasuk nilai hasil revaluasi yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan untuk menunjukkan nilai aktual dari berbagai aset negara mulai dari tanah, gedung, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit jdll.

Hasil revaluasi aset tahun 2017 terhadap sekitar 40 persen aset negara menunjukkan bahwa nilai aktual aset negara telah meningkat sangat signifikan sebesar 239 persen dari Rp 781 triliun menjadi Rp 2.648 triliun, atau kenaikan sebesar Rp 1.867 Triliun. Tentu nilai ini masih akan diaudit oleh BPK untuk tahun laporan 2017. Kenaikan kekayaan negara tersebut harus dilihat sebagai pelengkap dalam melihat masalah utang, karena kekayaan negara merupakan pemupukan aset setiap tahun termasuk yang berasal dari utang.

    

3) Mereka yang membandingkan jumlah nominal utang dengan belanja modal atau bahkan dengan belanja infrastruktur juga kurang memahami dua hal. Bahwa belanja modal tidak seluruhnya berada di Kementrian Lembaga Pemerintah pusat, namun juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dana transfer ke daerah yang meningkat sangat besar, dari Rp 573,7 Triliun (2015) meningkat menjadi Rp 766,2 Triliun (2018) sebagian (25 persen) diharuskan merupakan belanja modal, meski belum semua pemerintah daerah mematuhinya.

Yang kedua, dalam kategori belanja infrastruktur, tidak seluruhnya merupakan belanja modal. Karena untuk dapat membangun infrastruktur diperlukan institusi dan perencanaan yang dalam kategori belanja adalah masuk dalam belanja barang. Oleh karena itu pernyataan bahwa tambahan utang disebut sebagai tidak produktif karena tidak diikuti jumlah belanja modal yang sama besarnya adalah kesimpulan yang salah.

Ekonom yang baik sangat mengetahui bahwa kualitas institusi yang baik dan efisien dan bersih adalah jenis “soft infrastruktur” yang sangat penting bagi kemajuan suatu perekonomian. Belanja institusi ini dimasukkan dalam kategori belanja barang dalam APBN kita.

4) Selain melihat neraca, dalam melihat utang perlu untuk juga melihat keseluruhan APBN dan keseluruhan perekonomian. Bila diukur dari jumlah nominal dan rasio terhadap Produk Domestik Bruto, defisit APBN dan posisi utang pemerintah terus dikendalikan (jauh) di bawah ketentuan UU Keuangan Negara.

Defisit APBN tahun 2016 yang sempat dikhawatirkan akan melebihi 3 persen PDB, dikendalikan dengan pemotongan belanja secara drastis hingga mencapai Rp 167 triliun. Langkah tersebut telah menyebabkan sedikit perlambatan pertumbuhan ekonomi. Demikian juga tahun 2017, defisit APBN yang diperkirakan mencapai 2,92 persen PDB, berhasil diturunkan menjadi sekitar 2,5 persen.

Tahun 2018 ini target defisit pemerintah kembali menurun menjadi 2,19 persen PDB. Pada kurun 2005-2010, pada masa saya menjabat Menteri Keuangan sebelum ini, Indonesia berhasil menurunkan rasio utang terhadap PDB dari 47 persen ke 26 persen, suatu pencapaian yang sangat baik, dan APBN Indonesia menjadi semakin sehat, meski jumlah nominal utang tetap mengalami kenaikan.

    

5) Demikian juga dengan kekhawatiran mengenai posisi keseimbangan primer, pemerintah dalam berbagai penjelasan dan siaran pers, TELAH menyatakan akan menurunkan defisit keseimbangan primer, agar APBN menjadi instrumen yang sehat dan sustainable. Buktinya pada tahun 2015 keseimbangan primer mencapai defisit Rp 142,5 T, menurun pada tahun 2016 menjadi Rp.125,6 T, dan kembali menurun pada tahun 2017 sebesar Rp 121,5T.

Untuk tahun 2018, pemerintah mentargetkan keseimbangan primer menurun lagi menjadi Rp 87,3 T. Tahun 2019 dan ke depan kita akan terus menurunkan defisit keseimbangan primer untuk mencapai nol atau bahkan mencapai surplus.

    

6) Kebijakan utang dalam APBN juga ditujukan untuk membantu membangun pendalaman pasar keuangan dan obligasi di dalam negeri. Jadi utang tidak hanya sebagai alat menambal defisit belanja pemerintah, namun juga sebagai alternatif instrumen investasi bagi masyarakat Indonesia.

Kita melihat jumlah investor ritel yang membeli Surat Berharga Negara meningkat setiap tahun sejak diterbitkannya SBN ritel tahun 2016, yaitu sebesar 16.561 investor ritel dalam negeri, dan mencapai 83.662 investor ritel pada 2016. Secara jumlah total, investor ritel pemegang SBN telah mencapai 501.713.

Bahkan investor individual ini ada yang berusia di bawah 25 tahun (sekitar 3 persen, hingga di atas 55 tahun). Ibu rumah tangga juga telah mengenal dan berinvestasi pada surat berharga negara yang mencapai sekitar 13-16 persen.

Kita masih perlu mengembangkan terus pendalaman pasar dan meningkatkan partisipasi masyarkat dalam pembelian obligasi negara maupun korporasi. Pasar keuangan yang dalam dan tebal akan menjadi salah satu pilar menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Ini juga untuk menjawab mereka yang merasa khawatir dengan proporsi asing dalam pembelian obligasi (SBN) kita. Oleh karena itu pemerintah terus melakukan diversifikasi instrumen utang, agar partisipasi masyarakat luas dapat terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement