EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 7 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017 sampai dengan Jumat (23/3). "Biasanya memang wajib pajak itu menyampaikan SPT di saat-saat terakhir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (23/3).
Batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2018. Hestu mengatakan target wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan pada tahun ini mencapai 14 juta atau 80 persen dari total sekitar 18 juta wajib pajak orang pribadi.
Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu. Angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 mencapai 73 persen.
"Kalau sampai akhir Maret tidak sampai 14 juta tidak ada masalah karena masih ada April yang PPh badan. Dan setelah SPT PPh badan, di bulan lain nanti SPT yang belum lapor tetap harus dilaporkan juga," kata Hestu.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT, pertama e-filing melalui laman DJP atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk oleh DJP. Kedua datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan; ketiga dikirim melalui pos ke KPP; dan keempat dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar.