Sabtu 24 Mar 2018 15:40 WIB

Impor Pangan Dibutuhkan untuk Stabilisasi Harga

Impor perlu dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga dalam jangka pendek.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
 Pekerja menata tumpukan bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati ,Jakarta, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menata tumpukan bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati ,Jakarta, Kamis (5/3).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Keputusan pemerintah mengimpor sejumlah komoditas pangan dinilai realistis. Impor perlu dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga dalam jangka pendek jika ada kekurangan pasokan.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menuturkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan punya dua tugas utama terkait pangan. Yakni ekspor komoditas dan upaya stabilisasi harga pangan lewat impor. "Keputusan mengimpor tidak salah karena ada kebutuhan mendesak untuk stabilisasi harga pangan," kata Lana akhir pekan ini.

Dia mengatakan, impor pangan haram dilakukan apabila produksi di dalam negeri melebihi kebutuhan. Sebaliknya, jika pasokan kurang dan permintaan tinggi, maka impor sebaiknya dilakukan agar harga pangan tak melonjak.

Oleh karena itu, Lana berharap pemerintah dapat terus memacu produksi dalam negeri dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap impor. Intinya, dia mengatakan, harga pangan harus betul-betul dijaga. "Karena kalau tidak bisa menimbulkan gejolak sosial. Akhirnya, impor jadi solusi dalam jangka pendek," ujarnya.

Ia menyontohkan soal impor bawang putih yang mau tak mau harus dilakukan karena lahan yang masih terbatas untuk produksi. Ia melihat, antisipasi jangka pendek ini cukup efektif untuk menekan lonjakan harga yang berujung terkereknya inflasi pangan. "Inflasi kita hanya tiga persen, di antaranya adalah efek dari impor tadi," imbuhnya.

Pada 2018, Kementerian Pertanian telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450 ribu ton. Sedangkan realisasi importasi bawang putih pada 2018 tergantung kepada surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Saat ini, Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik angka pengenal importir (API) umum dan dua API-P sebesar delapan ribu ton bawang putih.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati sebelumnya mengatakan, dengan keterbatasan produksi bawang putih di dalam negeri, importasi menjadi satu-satunya jalan keluar agar pasokan dan harga tetap terjaga. Namun, Enny mengharapkan impor yang dilakukan tidak sampai membuat petani bawang putih lokal rugi.

"Impor sebenarnya tidak apa-apa asal tidak mengganggu petani kita. Untuk bawang putih porsi impor memang masih besar, karena itu hanya bisa diproduksi di dataran tinggi," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement