Rabu 28 Mar 2018 17:46 WIB

Puspeknas Siap Mendampingi Korban Investasi Bermasalah

Lembaga keuangan sudah menyebar sampai ke struktur masyarakat paling bawah.

Red: Muhammad Fakhruddin
Chairman Puspeknas Ahmad Labib saat seminar nasional yah digelar PWRI DKI Jakarta, Senin (26/3).
Chairman Puspeknas Ahmad Labib saat seminar nasional yah digelar PWRI DKI Jakarta, Senin (26/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Nasional (Puspeknas) siap mengawal dan memberikan perlindungan kepada konsumen atau memberikan pendampingan kepada korban investasi bermasalah. Chairman Puspeknas Ahmad Labib mengatakan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan perlu mendapat perhatian mengingat maraknya konsumen yang menjadi korban investasi bermasalah.

 

Menurut Labib, perlindungan konsumen jasa keuangan harus mengikuti 5 prinsip dasar, yakni transparansi, keadilan, keandalan, kerahasiaan, penanganan pengaduan yang efektif dan efisien. 

Otoritas dan fungsi pengawasan jasa keuangan ini lanjut Labib, ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

Untuk menjalankan fungsi tersebut, kata Labib, OJK sudah menetapkan 4 pilar perlindungan konsumen, yakni infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct, edukasi dan komunikasi.

 

 "Efektifitas berjalannya sistem perlindungan konsumen jasa keuangan bisa dinilai dari pencapaian target-target 4 pilar tersebut," kata Labib seperti dalam keterangan pers yang diterima Republika.co,id, Rabu (28/3). 

 

Dalam seminar nasional yang diselenggarakan pengurus Dewan Pusat Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DKI Jakarta dengan tema'Peran Media dalam Pengawasan Investasi Bermasalah dan Perlindungan Bagi Konsumen' yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta,Jakarta Pusat, Senin (26/3), Ahmad Labib memaparkan dua hal yang masih perlu dikejar oleh OJK untuk mewujudkan sistem perlindungan konsumen jasa keuangan yang efektif. Pertama, pengembangan infrastruktur pengawasan dan pengaduan harus dikembangkan secepat dan semasif pertumbuhan lembaga keuangan. 

 

"Bayangkan saja, lembaga keuangan sudah menyebar sampai ke struktur masyarakat paling bawah, bahkan di tiap desa sekarang banyak berkembang BUMDes yang core bisnisnya di bidang jasa keuangan. Sedangkan infrastruktur pengawasan dan pengaduan hanya ada di level provinsi. 

Kedua, meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat mengikuti perkembangan usaha jasa keuangan yang sangat cepat di era digital sekarang ini," kata Labib.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement