Rabu 28 Mar 2018 19:50 WIB

DPR Setujui Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI Secara Aklamasi

Perry Warjiyo menggantikan Agus Martowardojo

Red: Nur Aini
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perry Warjiyo disetujui Komisi XI DPR menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo pada Rabu (28/3).

Begitu juga dengan Dody Budi Waluyo yang mendapat suara bulat dari 36 anggota Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan itu untuk menjadi Deputi Gubernur BI, membantu tugas Perry selama lima tahun ke depan.

"Semua anggota setelah rapat internal, kami memutuskan musyawarah mufakat 10 fraksi memilih Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI," kata kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng di Jakarta.

Persetujuan secara aklamasi itu diputuskan Komisi XI setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Perry yang berlangsung hingga lima jam pada Rabu ini, dan tiga jam terhadap Dody Waluyo pada Selasa kemarin,

Mekeng mengatakan perwakilan 10 fraksi partai politik yang beranggotakan 36 legislator menyatakan persetujuan terhadap Perry dan Dody Budi Waluyo. Dengan suara bulat itu, Komisi XI memutuskan untuk langsung menetapkan persetujuan terhadap Perry dan Dody tanpa pemungutan suara.

Anggota Komisi XI Andreas Edy Susetyo mengatakan mayoritas Komisi XI memilih Perry karena kecakapan di seluruh lingkup tugas Bank Sentral saat uji kelayakan dan kepatutan. Begitu juga dengan Dody yang dinilai satu paket dengan Perry. Dody dianggap Komisi XI merupakan bankir paling senior dan berpengalaman di antara dua kandidat Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Wiwiek Sisto Widayat dan Doddy Zulverdi.

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Intelejen Negara (BIN) pun, kata Andreas, menyatakan transaksi keuangan Perry dan Dody bersih. "Tidak ada kecurigaan," ujar Andreas.

Selanjutnya, hasil uji kelayakan itu akan dikirimkan Komisi XI kepada pimpinan DPR untuk diserahkan kepada Badan Musyawarah dan selanjutnya disahkan di sidang paripurna DPR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement