Sabtu 31 Mar 2018 18:49 WIB

DJP: Wajib Pajak Telat Lapor SPT Kena Sanksi

Batas waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT adalah tanggal 31 Maret.

Red: Nidia Zuraya
Warga melintas di samping spanduk himbauan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. ilustrasi
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga melintas di samping spanduk himbauan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. ilustrasi

EKBIS.CO, SOLO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyatakan wajib pajak (WP) yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda. Hari ini, Sabtu (31/3), merupakan batas waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT.

 

"Untuk batas terakhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi jatuh pada hari ini, jika WP melaporkannya lebih dari hari ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Sabtu (31/3).

 

Ia mengatakan jika pembayaran denda tersebut belum sesuai nominal yang diwajibkan maka akan dikenakan bunga 2 persen per bulan. Sementara itu, pada hari terakhir pelaporan SPT Tahunan tersebut Rida melakukan pantauan ke sejumlah Kantor Pajak Pratama (KPP). 

 

Ia mengatakan pada hari terakhir tersebut pelayanan hanya dibuka di KPP dan Kanwil DJP Jateng II. "Kalau untuk pelayanan melalui pojok pajak di mal-mal sudah kami tutup pada hari Kamis (29/3)," katanya.

 

Melihat tingginya antusiasme WP dalam melaporkan SPT, pihaknya optimistis tingkat kepatuhan pajak bisa mencapai angka yang ditargetkan yaitu 75 persen. Sebelumnya, berdasarkan catatan Kanwil DJP Jateng II, realisasi WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan hingga Kamis (29/3) mencapai 59,95 persen. 

 

Menurut dia, untuk jumlah WP sasaran efiling di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 332.208 WP tetapi yang sudah melapor baru 199.173 WP. "Kalau untuk data terbaru nanti minggu depan baru bisa kami keluarkan," katanya.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement