Ahad 01 Apr 2018 13:04 WIB

Penyampaian SPT Secara Online Meningkat

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan didenda Rp 100 ribu.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Reiny Dwinanda
Seorang wajib pajak mencari informasi mengenai pengisian SPT secara online di Jakarta, Jumat (9/3).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang wajib pajak mencari informasi mengenai pengisian SPT secara online di Jakarta, Jumat (9/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada 31 Maret 2018 meningkat 14 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Tercatat jumlah pelaporan SPT sampai 31 Maret 2018 yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak sekitar 10,6 juta, sementara jumlah pada periode yang sama tahun lalu mencapai 9,3 juta.

Hestu mengungkapkan, peningkatan juga terjadi untuk penyampaian SPT melalui e-filing, yakni sebesar 20 persen. Sejalan dengan itu, penyampaian SPT secara manual menurun sebesar 12 persen. Dia mengatakan, pada tahun ini sebanyak 80 persen pelaporan SPT disampaikan melalui e-filing.

"Semakin banyak wajib pajak (WP) yang memanfaatkan saluran online," ujar Hestu Yoga kepada Republika.co.id, Ahad (1/4).

Hestu mengatakan, batas waktu penyampaian SPT tahunan tidak akan diperpanjang. Namun, WP tetap dapat menyampaikan SPT tahunan walaupun terlambat. Keterlambatan penyampaian SPT tahunan akan didenda sebesar Rp 100 ribu yang pembayarannya hanya dilakukan satu kali saja.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT. Hestu Yoga mengatakan, dari jumlah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 80 persen atau sekitar 14 juta WP melaporkan SPT hingga Desember 2018. Sementara  itu, penyampaian SPT tahunan WP Badan jatuh tempo hingga akhir April 2018.

"Untuk selanjutnya, kami akan check WP yang belum lapor, nanti teman-teman di KPP/KP2KP akan mengimbau WP OP yang belum lapor untuk segera menyampaikan SPT tahunannya," kata Hestu.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement