EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak meningkat pada 2018. Diantaranya, kampanye dan sosialisasi yang lebih gencar, termasuk di media sosial.
Selain itu, ada perbaikan yang cukup signifikan, termasuk penyempurnaan fitur dan penambahan bandwith. Hal ini menyebabkan lalu lintas jaringan untuk pelaporan melalui e-filling menjadi lebih lancar.
"Kemudian tidak ada info perpanjangan sehingga membuat orang ingin menyelesaikan (laporan SPT) lebih awal," ujar Yustinus kepada Republika.co.id, Ahad (1/4).
Menurut Yustinus, secara umum kepatuhan masyarakat untuk melaporkan SPT meningkat. Di antaranya karena pengaruh tax amnesty atau pengampunan pajak. Selain itu, kebijakan keterbukaan sistem informasi seperti AEoI mendorong masyarakat untuk patuh melaporkan pajaknya.
"Menurut saya ada peningkatan kesadaran berpajak di masyarakat, terutama pasca tax amnesty dan kebijakan-kebijakan belakangan seperti AEoI yang mendorong orang memilih untuk patuh," kata Yustinus.
Meski secara umum pelaporan SPT sudah bagus, Yustinus menilai, ke depan sistem teknologi dan informasinya harus diperbaiki agar efektif. Selain itu, pengolahan data SPT juga harus dipercepat sehingga mudah ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Yustinus mengingatkan, kepatuhan material lebih penting dan mendesak untuk dikerjakan. "Tentu saja ini cukup bagus ya, meski seperti pernah saya tulis, kepatuhan material lebih penting dan mendesak dikerjakan," ujar Yustinus.