Rabu 04 Apr 2018 15:50 WIB

ESDM Menilai Skema Gross Split Menarik untuk Eksplorasi

Baru satu KKKS yang memakai kegiatan eksplorasi migas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Eksplorasi migas
Eksplorasi migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menilai skema Gross Split dalam kontrak kerja investasi migas masih menarik. Sayangnya, sejak peraturan mengenai Gross Split ini dikeluarkan pada 2017 silam, hanya satu KKKS yang memakai skema ini untuk kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Satu satunya KKKS yang menerapkan skema Gross Split dalam kontrak kerjanya hanyalah Pertamina Hulu Energi ONWJ.Sedangkan perusahaan asing yang selama ini sudah lebih dulu berinvestasi di Indonesia masih memakai skema Cost Recovery sebagai skema kontrak mereka.

Direktur Jendral Minyak dan GasBumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan Pemerintah memang memberlakukan Gross Split sebagai perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas dengan kontrak bagi hasil pada kegiatan hulu migas. Ia menilai dengan adanya skema Gross Split ini maka beban APBN yang selama ini terkuras untuk membayarkembali seluruh biaya kegiatan eksplorasi migas bisa berkurang. Selain itu,skema ini kata Djoko bisa membuat investor migas jauh lebih efisien.

"Hal ini terbukti bahwa Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ bisa memakai skema itu dan mengalami penghematan biayaproduksi serta bisa meningkatkan produktifitas," ujar Djoko di Gedung Parlemen,Rabu (4/4).

Optimisme yang sama diakui oleh Satuan Kontrak Kerja Sama (SKK Migas). Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi menjelaskan dengan adanya skema gross split ini bisa meningkatkan efisiensikinerja migas dan menarik investor. Amin menjelaskan sejak tahun 2015 komponen kontrak yang memakai Cost Recovery terus menurun, sedangkan skema kontrak GrossSplit naik dan diproyeksikan akan naik.

Amien mencatat, pada 2017pemerintah dan SKK mentargetkan jumlah kontrak yang memakai skema Gross Split sebanyak 11 Wilayah Kerja sedangkan yang memakai Cost Recovery sebanyak 75 Wilayah Kerja. Targetnya, pada 2027 mendatang, yang menggunakan skema Gross Split akan meningkat menjadi 37 Wilayah Kerja dan yang memakai Cost Recovery sebanyak 49 Wilayah Kerja.

"Memang untuk posisi April 2018, masih belum bisa menilai secara komperhensif Gross Split ini, karena baru satu," ujar Amien di lokasi yang sama.

Seperti dikutip laman Kominfo, skema Gross Split adalah skema  perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement