EKBIS.CO, BANYUMAS -- Pembelian pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani, masih belum diterapkan sepenuhnya. Di Kabupaten Banyumas, pembelian pupuk bersubsidi masih belum bisa dengan menggunakan kartu tani. Para petani memerlukan surat pengantar dari pemerintah desa.
''Saya kemarin beli pupuk (subsidi) di kios KUD Patikraja. Tapi oleh penjaga kios diminta untuk membawa surat pengantar dari desa,'' jelas Trisno (52), warga Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Kamis (5/4).
Hal serupa juga dialami petani di daerah lainnya yang sudah memulai musim tanam. Warsono (48), seorang petani di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas mengaku harus menggunakan pengantar dari desa bila hendak membeli pupuk subsidi.
''Kalau tidak menggunakan surat pengantar hanya boleh beli pupuk non subsidi yang harganya lima kali lipat harga pupuk non subsidi,'' jelasnya.
Sekretaris Desa Notog Kecamatan Patikraja, Sumardi, mengaku sejak beberapa hari terakhir cukup banyak petani yang meminta surat pengantar dari desa agar bisa membeli pupuk bersubsidi.
''Kami dari pemerintah desa sebenarnya tidak mendapat surat dari kabupaten agar melayani permintaan surat pengantar bagi petani yang hendak membeli pupuk subsidi. Tapi karena ini karena petaninya bilang kios penjualnya minta dibuatkan pengantar ya kami buatkan,'' jelasnya.
Terkait masalah penerapan kartu tani dalam pembelian pupuk subsidi yang seharusnya mulai diterapkan pada musim tanam tahun 2018 ini, beberapa petani mengaku hal itu sangat merepotkan. Kukuh Rasiyanto seorang aktivis pemberdayaan petani di Kabupaten Banyumas, mengaku pihakya mendapat banyak keluhan dari pertani bila sistem pembelian pupuk bersubsidi harus dengan menggunakan kartu tani. Hal ini karena hingga saat ini masih banyak petani yang belum mendapatkan kartu tani dan berbagai kendala lainnya.
Menurutnya, dengan menerapkan sistem kartu tani dalam pembelian pupuk bersubsidi, petani harus memiliki saldo di bank BRI yang tercatat di kartu tani. Setelah itu, baru petani bisa membeli pupuk di agen yang sudah ditentukan dengan cara menggesek atau auto debt.
''Cara seperti ini sangat merepotkan petani karena kebanyakan petani merupakan petani kecil yang tidak mengerti sistem perbankan,''jelasnya.
Kukuh juga menyebutkan, dalam kartu tani tersebut tercantum data kuota pupuk subsidi yang diberikan pada petani pemilik kartu tani. Misalnya, pemilik lahan seluas 0,25 hektar hanya diizinkan pupuk subsidi jenis urea sekitar 60 kg. Lebih dari itu, harus membeli pupuk yang non subsidi.
''Yang saya pertanyakan, apakah data kepemilikan sawah para petani yang tercatat dalamkartu tani itu sudah valid? Kalau ternyata tidak valid, kasihan petaninya karena harus membeli pupuk non subsidi,'' katanya.
Dia menyebutkan, dengan harga pupuk yang sudah mendapat subsidi seperti sekarang ini, sebenarnya keuntungan yang diperoleh dari hasil panennya sudah sangat tipis. ''Kalau dipaksa untuk membeli pupuk non subsidi yang harganya 5 kali lipat lebih tinggi, saya yakin ke depan akan semakin sedikit orang yang mau menjadi petani,'' katanya