EKBIS.CO, PURWOKERTO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) di sejumlah daerah. Diharapkan, pendirian BWM bisa menyebar keluar pulau Jawa seperti di Sumatra, Kalimantan, Madura, Sulawesi hingga Papua.
"Sekarang sudah berdiri 20 BWM yang tersebar di Pulau Jawa. Sebanyak 20 BWM lagi akan didirikan hingga keluar Jawa," ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro saat Pelatihan dan Gathering Media Massa di Purwokerto, Kamis (5/4) malam.
Dalam acara gathering itu, Soekro menjelaskan perihal program Bank Wakaf Mikro yang di awal tahun ini baru diresmikan Presiden Joko Widodo. Per 31 Maret 2018, BWM sudah mampu menjangkau 3.876 nasabah dengan total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 3,63 miliar. Dua puluh BWM yang telah berdiri tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
BWM merupakan lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan mikro syariah. OJK memanfaatkan lembaga Pesantren untuk mengembangkan BWM. Namun, ujar Soekro, BWM juga bisa didirikan di luar pesantren. "Misal di Papua, kita bisa bekerja sama dengan pihak gereja," kata dia.
Soekro menjelaskan BWM dibentuk untuk ikut mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Data BPS mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih sebanyak 26,6 juta jiwa. BMW menggunakan pola pendampingan bagi nasabahnya dengan memanfaatkan faktor ketokohan di masyarakat setempat.
OJK menggandeng pondok pesantren mengingat jumlah lembaga pendidikan berbasis Islam ini sangat banyak jumlahnya sekitar 28 ribu. Ponpes didorong untuk memberi pendampingan bagi masyarakat miskin yang produktif terhadap akses pembiayaan. "Ini juga salah satu cara OJK memfasilitasi inklusi keuangan," ujar Soekro menjelaskan.
Menurut Soekro, izin pendirian BWM tidak sulit. Diawali dengan membentuk koperasi jasa, lalu mengajukan izin lembaga keuangan mikro syariah kepada OJK. OJK menetapkan modal pertama BWM sebesar Rp 4 miliar sampai Rp 8 miliar.
Sesuai namanya yang menyandang kata wakaf, modal BWM diperoleh dari donatur yang disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sementara ini OJK baru memberikan izin LAZ Bank Syariah Mandiri untuk menyokong permodalan BWM karena LAZ ini sudah menasional. "Ke depan, kalau ada LAZ lain yang ingin ikut serta, kita izinkan," kata dia.