EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.
"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk nonjamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).
Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura, dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.
Hal tersebut menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia. "Berdasarkan data BPH Migas, kami menyadari terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin," kata Wamen Arcandra.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali). Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti Pertalite, Pertamax series, dan produk SPBU nonPertamina, harganya ditetapkan oleh badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.