EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) menyayangkan pencabutan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2017 yangmewajibkan perdagangan gula rafinasi dilakukan dengan sistem lelang. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pemerintah harusnya hanya perlu melakukan perbaikan pada pelaksanaan lelangnya. Tidak perlu sampai mencabut aturan tersebut.
"Akumindo menyayangkan pencabutan Permendag Nomor 40. Bukan salah Permendagnya, namun cara lelang secara teknisnya yang keliru," kata dia.
Ikhsan memandang, keputusan pemerintah mewajibkan perdagangan gula rafinasi dilakukan lewat sistem lelang sudah tepat. Sebab, sistem itu telah memberikan kemudahan akses pada pelaku industri kecil untuk mendapatkan gula khusus industri. Selain itu, Ikhsan juga meyakini kewajiban lelang dapat mencegah terjadinya kebocoran gula rafinasi yang selama ini banyak terjadi. "Seharusnya lelang gula rafinasi tetap dilaksanakan dan Akumindo juga sudah siap," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan telah mencabut Permendag 40. Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka secara otomatis kewajiban lelang gula rafinasi menjadi batal. "Ya, batal. Tapi kalau dia mau jalan (lelang, Red) ya silakan, tidak wajib," ujar Mendag, di kantornya, Rabu (18/4).
Pencabutan Permendag 40 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rekomendasinya, KPK menilai pelaksaan lelang gula rafinasi tidak efektif. Ada tambahan biaya dalam mekanisme tersebut yang pada akhirnya berpotensi dibebankan pada konsumen.
Selain itu, KPK juga menilai sistem lelang tidak menjamin adanya kesetaraan akses terhadap komoditas gula rafinasi antara pelaku UKM dengan industri besar. Sebab, lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebanyak satu ton.