EKBIS.CO, MATARAM -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan merancang penyederhanaan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan sistem prepopulated returns, Wajib Pajak (WP) hanya perlu meneliti kembali draf SPT yang dikirimkan Ditjen Pajak.
Sistem tersebut diharapkan akan bisa beroperasi mulai 2021. "Dengan basis data yang kami miliki, kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani oleh WP lalu selesai. Di Skandinavia seperti itu," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (20/4).
Robert menjelaskan, WP berhak untuk tidak setuju dengan draf SPT yang dikirim Ditjen Pajak dan bisa mengoreksinya. Menurut Robert, sistem tersebut juga menegaskan aparat pajak telah mengetahui profil dari WP tersebut.
Robert mengatakan, kebijakan ini seiring dengan reformasi sistem pajak dalam Teknologi Informasi (TI) yang akan rampung pada 2021. Sebelum itu, kata Robert, Ditjen Pajak akan terus memperbaiki sistem pelaporan SPT melalui daring.
"Sekarang sudah ada e-filing. Sambil menunggu ini kami lakukan perbaikan-perbaikan untuk pelaporan SPT," kata Robert.