EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter dalam memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter. Penyempurnaan ketentuan tersebut diterbitkan dalam PBI No.20/5/PBI/2018.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan, terdapat tiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter. Ketiganya yakni, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. Kedua, penghapusan FDR (Financing to Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter.
"Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016," kata Agusman melalui siaran pers, Senin (23/4).
Agusman menjelaskan, operasi moneter merupakan pelaksanaan kebijakan moneter yang dilakukan BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing. Operasi moneter dilakukan secara terintegrasi melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, dia melanjutkan, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI.
Syaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko. "PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter," jelas Agusman.
Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI, wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat enam bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan tersebut efektif berlaku sejak 16 April 2018.