EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Perbankan meluncurkan kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hal itu sebagai wujud interoperabilitas atau saling dapat dioperasikan secara penuh dalam ekosistem pembayaran ritel.
Acara peluncuran Kartu Berlogo GPN dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo bersama Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Sosial Idrus Marham, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, dan Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo.
"GPN menjadi langkah terobosan dalam rangka menghilangkan fragmentasi layanan pembayaran ritel sehingga masyarakat dapat mengakses layanan sistem pembayaran yang lebih efisien melalui interkoneksi dan interoperabilitas," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, (3/5).
Penggunaan kartu berlogo GPN, kata dia, memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Masyarakat dapat menggunakan kartu ATM atau debet dengan logo GPN di seluruh ATM dan terminal pembayaran dalam negeri.
Selanjutnya, masyarakat bisa bertransaksi menggunakan kartu berlogo GPN dengan biaya lebih rendah. Bahkan, khusus bagi penerima bantuan sosial pemerintah, tidak dikenakan biaya pada saat melakukan pencairan.
"Bagi bank, kehadiran GPN dapat memperluas akseptasi nasabah melalui kemudahan akses terhadap seluruh kanal pembayaran. Bank tidak perlu berkompetisi dalam menyediakan infrastruktur kanal pembayaran, sehingga dapat lebih leluasa dan fokus dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabahnya," tutur Agus.
Untuk mendukung implementasi GPN, juga disampaikan pernyataan komitmen dari tiga Lembaga GPN. Pertama, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang bertugas sebagai lembaga standar kartu ATM/Debet dan uang elektronik. Kedua, Artajasa, Rintis, Alto dan Jalin yang bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien sebagai Lembaga Switching.
Lalu ketiga, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) yang bertugas antara lain untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasian data nasabah. Termasuk mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud, serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen.