EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberi kebebasan pada perusahaan swasta untuk menentukan masa cuti bersama Idul Fitri. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan tersebut merupakan kompromi terbaik antara pemerintah dengan dunia bisnis.
Pemerintah sendiri telah memastikan layanan umum seperti transportasi dan perbankan tetap berjalan selama masa tambahan cuti bersama. Namun begitu, Apindo berharap, khusus layanan perbankan dapat beroperasi lebih lama untuk memperlancar kegiatan bisnis. "Kita akan minta Bank Indonesia supaya bank tetap buka di tanggal 11-12 Juni," ujarnya, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/5).
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan tambahan cuti bersama saat Lebaran selama tiga hari bagi PNS melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Namun, bagi perusahaan swasta, kebijakan ini bersifat fakultatif, alias tidak wajib, demi menjaga iklim bisnis tetap kondusif.
Penetapan cuti bersama atau libur Lebaran dibuat dengan asumsi perayaan Idul Fitri jatuh pada 15 atau 16 Juni 2018. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 20 Juni.
Namun, Bank Indonesia sudah mengumumkan layanan perbankan akan beroperasi secara terbatas pada tanggal 19 Juni. Sementara, transaksi di pasar modal baru dibuka mulai 20 Juni.