Ahad 13 May 2018 20:52 WIB

Bayar Rp 16.800 per Bulan, Driver Gojek Ditanggung Asuransi

Go-Jek menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mitra pengemudi. .

Red: Mohamad Amin Madani

Pengemudi Go-Jek mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Ahad (13/5). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Pengemudi Go-Jek mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Ahad (13/5). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Pengemudi Go-Jek mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Ahad (13/5). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Pengemudi Go-Jek mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Ahad (13/5). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

inline

EKBIS.CO, BANDUNG --  Pengemudi Go-Jek mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Ahad (13/5).

Go-Jek menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para pengemudi berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement