EKBIS.CO, JAKARTA -- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kebijakan pemerintah yang kembali mengeluarkan izin impor beras sebanyak 500 ribu ton sudah tepat. Kepala Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi mengatakan, impor merupakan bentuk antisipasi dari meningkatnya jumlah permintaan beras selama bulan Ramadan hingga memasuki masa Lebaran.
Namun begitu, ia memandang, pemerintah harusnya jangan membatasi kewenangan impor beras hanya kepada Bulog saja. Perusahaan swasta juga harus diberi kesempatan untuk mengimpor komoditas pangan strategis tersebut.
"Dibukanya kesempatan terhadap pengimpor swasta diharapkan dapat menghasilkan impor beras yang efektif karena pihak swasta tidak terlibat dengan mekanisme koordinasi di pemerintah dan juga situasi politik," ujarnya, lewat keterangan tertulis, Jumat (18/5).
Hizkia melanjutkan, perusahaan swasta harus melewati mekanisme pemilihan yang transparan sebelum diberikan izin impor. Dalam hal ini, rekam jejak perusahaan swasta menjadi sangat penting.
Di sisi lain, pemerintah juga harus membenahi manajemen stok dan neraca beras nasional. Hal ini mengingat keakuratan data pangan masih menjadi masalah krusial yang dihadapi Indonesia.
"Masih ada gap antara data produksi dan konsumsi. Maka pemerintah harus hati-hati dalam mengintervensi kebijakan karena akan memengaruhi harga beras di pasar" ujarnya.