Jumat 18 May 2018 13:17 WIB

27 Sektor Industri Nikmati Fasilitas BMDTP

Pemberian fasilitas BMDTP ini telah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2008

Red: Nidia Zuraya
Anda bisa bertanya kepada petugas Bea Cukai jika ada yang meminta pembayaran bea masuk.
Foto: bea cukai
Anda bisa bertanya kepada petugas Bea Cukai jika ada yang meminta pembayaran bea masuk.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 pada Februari lalu. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 27 sektor industri yang diberikan fasilitas BMDTP, termasuk empat sektor baru yaitu industri pembuatan lead ingot, telepon seluler, kacamata, dan kacang almond.

"Hingga saat ini, jumlah sektor industri yang telah memanfaatkan fasilitas BMDTP sebanyak 41 sektor industri yang terdiri dari 217 perusahaan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara diterima di Jakarta, Jumat (18/5).

Stimulus fiskal berupa pemberian fasilitas BMDTP ini telah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2008. Menurutnya, sektor industri yang diusulkan untuk mendapatkan fasilitas BMDTP setiap tahunnya sangat beragam dan didasarkan pada kebijakan pengembangan industri nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035.

"Fasilitas ini diberikan kepada sektor industri dengan tujuan, antara lain untuk mengoptimalkan nilai tambah industri di dalam negeri serta meningkatkan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu," papar Ngakan.

Selanjutnya, mampu menyerap tenaga kerja domestik, menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengurangi beban atau cost bea masuk untuk bahan baku, bahan penolong, komponen yang diperlukan bagi industri. "Diharapkan fasilitas BMDTP ini juga akan menumbuhkan industri hulu yang memproduksi bahan baku atau penolong yang selama ini diimpor," imbuhnya.

Bagi pelaku usaha, Ngakan menyebutkan, manfaat fasilitas BMDTP yang secara nyata dirasakan antara lain adalah meningkatnya produksi dan nilai penjualan. "Contohnya yang terjadi di sektor industri resin, calcined petroleum coke (CPC), karpet, alsintan, produk elektronika, serat optik dan peralatan telekomunikasi yang mengalami peningkatan jumlah produksi hingga 7,74 persen pada tahun 2016 dibanding 2015," ungkapnya.

Sementara itu, di sektor industri kemasan plastik, amplas, karpet, alsintan, kendaraan bermotor, sepeda, produk elektronika, smart card dan peralatan telekomunikasi, juga mengalami peningkatan penjualan sebesar 7,61 persen pada tahun 2016 dibanding 2015.

Manfaat lain yang didapatkan melalui pemberian fasilitas BMDTP, yaitu peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja. Misalnya, setoran pajak industri pembuatan resin, bahan kimia khusus, amplas, alsintan, sepeda, produk elektronika dan peralatan telekomunikasi

Pada tahun 2016 meningkat 35,20 persen atau senilai Rp488 miliar rupiah jika dibandingkan tahun 2015. Sedangkan, di industri CPC, bahan kimia khusus, amplas, karpet, alsintan, kendaraan bermotor, produk elektronika, kabel serat optik, smart card, dan peralatan telekomunikasi, terdapat penambahan tenaga kerja baru sebanyak 1.562 orang pada tahun 2016 atau meningkat 7,56 persen jika dibanding 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement