Jumat 18 May 2018 18:49 WIB

Suku Bunga BI Naik, Bagaimana dengan Bunga KUR?

Saat ini besaran suku bunga KUR yang ditetapkan pemerintah sebesar 7 persen

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)
Foto: republika/mardiyah
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kenaikan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen. Lalu, apakah dengan kenaikan suku bunga acuan BI ini pemerintah bakal meninjau ulang aturan bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR)?.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku, tingkat suku bunga KUR tetap 7 persen. "KUR tetap suku bunganya karena pemerintah memberi subsidi bunga ke bank," ujar Iskandar ketika dihubungi pada Jumat (18/5).

Meski suku bunga KUR tidak berubah, Iskandar mengatakan, alokasi subsidi yang diberikan pemerintah tidak akan ditambah. Ia mengaku, perbankan penyalur KUR akan diminta melakukan efisiensi.

"Tidak (ditambah subsidinya). Kita minta bank melakukan efisiensi mengingat masih tingginya overhead cost dan margin keuntungan bank," ujar Iskandar.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global," ujarnya dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Kamis (17/5).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement