EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp 5,22 triliun. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan diminta melakukan penetapan terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penetapan oleh Pemerintah tersebut dilakukan setelah BPK mengeluarkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. "Dalam mekanisme, kalau BPK melihat bahwa realisasi subsidi atau yang kemudian ditanggung oleh badan usaha lebih besar atau berbeda dengan yang ada di Undang-Undang APBN yang kami bayarkan, mekanisme akan dilakukan audit," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).
Setelah hasil audit BPK disampaikan, Pemerintah kemudian akan diminta melakukan penetapan terkait dengan temuan tersebut. "Dalam penetapan berarti termasuk apakah itu akan dibayarkan atau ditanggung oleh badan usaha tersebut. Itu mekanisme yang akan kami lakukan sesudah hasil audit ini disampaikan BPK," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan adanya temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan dalam pemeriksaan LKPP 2017. Salah satu temuannya adalah adanya penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp 5,22 triliun yang tidak sesuai dengan UU APBN-P. Subsidi itu juga tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.
"Ini anggarannya tidak ada. Di APBN tidak ada, tetapi ada pengeluaran sebesar Rp 5,22 triliun," ucapnya