EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah yang disusun pada 2017 sudah memperhitungkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2018. Oleh karena itu, dia menegaskan THR dan gaji ke-13 PNS tidak disusun tiba-tiba.
"Perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," kata Menkeu ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/6).
Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan PNS dan PNS daerah, bukan sesuatu yang ditetapkan secara tiba tiba. "THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami, meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi jika terlalu awal diumumkan," katanya.
Namun mengenai penganggarannya, dia mengatakan sudah dilakukan semenjak Nota Keuangan 2018 disampaikan oleh pemerintah pada 2017. "Itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018," ujarnya.
Hal itu termasuk untuk daerah, dalam perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13. Ia menyebutkan DAU memang merupakan sumber keuangan bagi daerah untuk membayar meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain. "Oleh karena itu keputusan Mendagri untuk memberikan juklak juknisnya itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," katanya.
Ia menyebutkan Kemenkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini didiskusikan dengan DPR dan sudah jadi aturan UU. "Jadi kita lakukan secara hati-hati, " katanya.
Ia menyebutkan jika ada daerah yang menyatakan tidak bisa membayar THR dan gaji ke-13 maka pihaknya akan mengecek kembali wilayah tersebut. "Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya karena yang sudah ada DAU yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula yang sudah memasukkan dalam hal ini faktor THR dan gaji ke-13," katanya.
Menurutnya, formula dan DAU juga sudah memasukkan tunjangan dan THR dan gaji ke 13. "Sudah masuk karena kan masa kita kaya gitu 'ujug-ujug', ini sudah masuk dalam APBN semua. Menkeu ini tidak tiba-tiba begitu ada ide langsung direalisasikan," katanya.