Senin 04 Jun 2018 18:15 WIB

28 SPBU di Jamali Kembali Salurkan Premium

BPH Migas menargetkan 571 penyalur kembali menyalurkan Premium.

Rep: Intan Pratiwi/Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komite BPH Migas, M. Ibnu Fajar mengungkapkan, pascakeluarnya perpres penyaluran Premium di seluruh Indonesia, sudah ada 28 SPBU di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang menyalurkan premium kembali.

Ibnu berharap pada 7 Juni mendatang, atau H-10 lebaran, 571 SPBU yang diwajibkan menyalurkan Premium pada momen lebaran bisa semua terisi. "BPH Migas menargetkan 571 penyalur kembali menyalurkan Premium selambat-lambatnya pada 7 Juni 2018," ujar Ibnu di Gedung BPH Migas, Senin (4/6).

Total penyalur di Jamali yang menyalurkan Premium berjumlah 1.547 penyalur yang terdiri dari 1.519 penyalur Premium eksisting ditambah 28 penyalur Premium tambahan.

Untuk wilayah non-Jamali, jumlah SPBU Pertamina sebanyak 2.777 yang terbagi menjadi 2.403 SPBU yang menyalurkan Premium dan 374 SPBU yang tidak menyalurkan Premium.

Untuk pasokan sendiri, Ibnu memastikan bahwa pasokan dari Pertamina masih aman dan berlangsung normal. "Kondisi penyediaan dan pendistribusian BBM secara nasional masih berlangsung normal," ujar Ibnu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Baca juga, SPBU Jawa, Madura dan Bali Siap Jual Premium.

"Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3," bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut dilansir laman Setkab.go.id, Senin (4/6).

Sebelumnya dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan, wilayah penugasan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Dengan Perpres tersebut, maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan. Syaratnyadisetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Mei 2018 telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Dalam Kepmen itu, Menteri ESDM menetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.

Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh badan usaha berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur (BPH Migas), bunyi Kepmen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement