Jumat 08 Jun 2018 16:24 WIB

BI tidak Berencana Terapkan Pajak Modal Asing

Saat ini sejumlah negara sudah menerapkan pajak terhadap modal asing

Red: Nidia Zuraya
Arus modal asing (ilustrasi)
Arus modal asing (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya saat ini tidak memiliki rencana untuk mendorong pengenaan pajak bagi imbal hasil modal asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow). Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Jumat (8/6), Perry, yang baru dua pekan memimpin Bank Sentral, menyebutkan ia tidak pernah melontarkan wacana pengenaan aturan pajak itu.

Dia mengaku hanya mencontohkan bahwa di beberapa negara lain, pengenaan pajak terhadap modal asing kerap digunakan otoritas setempat untuk membendung keluarnya modal asing, saat sebuah negara sedang diguncang tekanan ekonomi eksternal. "Jadi sekali lagi ini bukan rencana atau inisiatif yang akan dilakukan BI dalam waktu sekarang," ujar Perry.

Sejak awal tahun, Indonesia memang mendapat tekanan kencang arus modal keluar karena ekspetasi kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve AS, dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, tenor 10 tahun. Nilai tukar rupiah pernah melemah hingga 4,5 persen secara tahun kalnder sejak awal tahun hingga 21 Mei 2018.

Namun, sejak Perry memegang kendali Bank Sentral dan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali dalam tempo dua pekan, rupiah berangsur menguat hingga 2 persen dan kembali ke level psikologis Rp 13.900 per dolar AS.

"Perhitungan Rp 13 triliun sejak 24 Mei 2018, inflow masuk, khususnya ke surat berharga negara, obligasi, dan saham," ujar dia.

"Kami akan terapkan kebijakan yang pre-emptive (antisipatif), ahead of the curve (selangkah lebih maju), dan frontloading," tambah dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement