EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahan bakar minyak (BBM) yang diperuntukan bagi rakyat luas seperti premium, pertalite, solar dan minyak tanah harganya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Adapun BBM yang naik pada awal Juli merupakan bahan bakar jenis umum dan tak bersubsidi.
"Berdasarkan Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 ayat (3) bahwa harga eceran BBM Jenis Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri. Sementara harga dasar dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) ditetapkan oleh Menteri", jelas Direktur Pembinaam Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yuli Rachwati, Senin (9/7).
Yuli menjelaskan, BBM yang mengalami kenaikan adalah pertamax, pertamax turbo, pertamina dex, dan dexlite yang penentuan harganya merupakan ranah badan usaha. Sebetulnya, kata ia, Pertalite juga jenis BBM Umum, tapi harganya diminta agar dapat ditahan. "Karena sebagian besar masyarakat telah mengonsumsi BBM jenis ini," ujarnya.
Masyarakat, kata ia, sekarang sudah pintar memilih BBM yang bagus untuk mesin kendaraannya. Bahkan di beberapa tempat yang menyediakan Premium, warga justru banyak antre untuk membeli pertalite dan pertamax.
Di samping itu, lanjutnya, penentuan harga BBM juga dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal meliputi Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018, Pajak, Kebijakan Lingkungan, serta Logistik dan Infrastruktur. Faktor eksternal meliputi permintaan global, OPEC, dan fluktuasi mata Uang.
"Baik faktor internal dan eksternal, keduanya mempengaruhi penentuan harga BBM. Contohnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya menyebabkan perbedaan harga jual BBM," papar Yuli.
Baca juga, DPR Harga Pertamax Naik untuk Jaga Keuangan Pertamina.
Selain memaparkan materi terkait kebijakan harga BBM, peserta juga diberi pemaparan tentang kebijakan harga LPG. Berdasarkan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG pada Pasal 24 ayat (4) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan harga LPG tertentu untuk pengguna LPG lu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu. Hal ini memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.
PT Pertamina (Persero) telah menaikkan atau menyesuaikan harga BBM khususnya pertamax series dan dex series mulai Ahad (1/7). Kenaikan itu bervariasi di tiap-tiap daerah di Indonesia. Harga Pertamax di Jakarta per 1 Juli 2018 menjadi Rp 9.500, naik Rp 600 dari Rp 8.900.
Sementara harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 10.700 pada 1 Juli 2018, dari sebelumnya Rp 10.100. Harga Dexlite naik menjadi Rp 9 ribu per liter, naik Rp 900 dari Rp 8.100 per liter. Selanjutnya, Pertamina Dex naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500. Kenaikan tersebut tak terlepas dari meningkatnya harga minyak mentah dunia.