EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan suntikan dana segar dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung, pemerintah memberikan bantuan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.
Dilansir lama Setkab.go.id pada Selasa (10/7), bantuan anggaran ini diberikan pemerintah dengan pertimbangan bahwa perusahaan BUMN ini membutuhkan dana untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Selain itu, bantuan ini juga merupakan dukungan terhadap proyek strategis nasional yang ditugaskan kepada PT KAI. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp 3,6 triliun," bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 4 Juli 2018.