Kamis 12 Jul 2018 14:36 WIB

Tak Ajukan APBN Perubahan, Ini Penjelasan Menkeu Sri

Pergerakan asumsi dinilai masih memberikan dampak positif bagi penerimaan.

Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menerima laporan hasil pembahasan RAPBN 2019 dari Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid saat Rapat Paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menerima laporan hasil pembahasan RAPBN 2019 dari Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid saat Rapat Paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan terus mengantisipasi pergerakan asumsi dasar ekonomi makro pada APBN 2018 agar tidak menganggu kinerja penerimaan maupun belanja yang sudah ditetapkan. Pemerintah pun tetap pada posisi semula dengan tidak mengajukan APBN Perubahan.

"Pergerakan itu ada di UU APBN yang sudah mengamanatkan untuk bisa teralokasikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, beberapa indikator ekonomi memang mengalami perubahan pada pertengahan 2018 dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN. Namun, lanjutnya, pergerakan asumsi tersebut memberikan dampak positif dari segi penerimaan, meski juga berpotensi menambah beban belanja khususnya subsidi energi.

"Dari sisi penerimaan maupun belanja, pasti ada beberapa yang bergerak, berdasarkan indikator ekonomi seperti harga minyak, nilai tukar bahkan juga dari sisi suku bunga," ujarnya.

Baca juga, APBN 2018 tak Berubah Dinilai Bebani Sektor Migas.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak mengajukan APBN Perubahan, karena pergerakan asumsi makro tersebut belum terlalu mengkhawatirkan.

Saat ini, beberapa asumsi makro dalam APBN sudah tidak sesuai dengan realisasi rata-rata, seperti harga minyak mentah (ICP), nilai tukar rupiah dan produksi jual (lifting) minyak.

ICP, yang diasumsikan sebesar 48 dolar AS per barel, realisasinya hingga akhir Mei 2018 sudah mencapai 66 dolar AS per barel. Sedangkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah mencapai rata-rata Rp13.714 atau lebih tinggi dari asumsi APBN Rp13.400.

Kenaikan harga minyak tersebut memang memberikan tambahan pendapatan dari PNBP sektor migas. Namun, pergerakan rupiah bisa menambah pagu alokasi untuk belanja energi. Pemerintah sedang membahas rencana penambahan subsidi untuk BBM dengan DPR, dari sebelumnya Rp500 per liter menjadi Rp2.000 per liter.

Tidak adanya APBN Perubahan tersebut merupakan hal yang jarang terjadi, karena pemerintah selalu mengajukan APBN Perubahan setiap tahunnya, akibat asumsi makro yang meleset.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement