EKBIS.CO, PADANG - Tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat Sumatra Barat, yang dianalisis melalui perhitungan rasio gini, tercatat semakin timpang pada Maret 2018. Rasio gini yang mewakili tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk di Sumbar tercatat sebesar 0,321 pada Maret 2018, naik dibanding capaiannya pada September 2017 sebesar 0,312.
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Sukardi, menjelaskan bahwa rasio gini yang dihitung dari besaran pengeluaran setiap rumah tangga digunakan untuk melihat jurang ketimpangan ekonomi penduduk. Data pengeluaran diambil karena dianggap lebih mudah dikumpulkan ketimbang data pendapatan penduduk.
"Angka ketimpangan di Sumbar relatif lebih mending dibanding provinsi lain," ujar Sukardi di kantornya, Senin (16/7).
(Baca: Lagi, Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Kedua Kemiskinan)
Berdasarkan data BPS Pusat, Sumatra Barat memang menduduki peringkat keempat terbawah dalam daftar perolehan rasio gini nasional. Sumbar hanya 'kalah' dibanding Bangka Belitung, Kalimatan Utara, dan Sumatra Utara.
BPS juga membagi penilaian rasio gini berdasarkan tempat tinggal, yakni perkotaan dan perdesaan. Rasio gini di di perkotaan pada Maret 2018 tercatat sebesar 0,388 naik sebesar 0,28 poin dibanding raihan September 2017 sebesar 0,309. Sementara di perdesaan, rasio gini tercatat 0,280 turun 0,007 dibanding September 2017 lalu.
Sukardi juga menjelaskan, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah sebesar 21,06 persen. Artinya, pengeluaran penduduk berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.
Catatan BPS Sumbar, jumlah penduduk miskin di Sumatra Barat tercatat mengalami penurunan dalam survei terakhir yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS merilis, penduduk miskin di Sumbar pada September 2017 sebanyak 359.990 ribu orang atau 6,75 persen dari seluruh penduduk Sumatra Barat. Angka ini turun 4.520 orang ketimbang jumlah penduduk miskin pada survei sebelumnya, Maret 2017 sebanyak 364.510 orang atau 6,87 persen dari total penduduk.
Perlu diketahui, penyebutan penduduk miskin mengacu pada ketetapan Garis Kemiskinan (GK) yang berbeda-beda di setiap provinsi di Indonesia. Untuk Sumbar, Garis Kemiskinan (September 2017) ditetapkan di angka Rp 455.797 per kapita per bulan. Artinya, penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulannya di bawah angka Rp 455.797, maka diketagorikan sebagai penduduk miskin.