EKBIS.CO, MALANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk pembayaran iuran pekerja rentan atau tidak mampu (miskin) dengan mekanisme penerima bantuan iuran (PBI). Mekanisme PBI BPJS TK dijalankan sebagaimana mekanisme PBI yang sudah dilaksanakan BPJS Kesehatan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS TK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS TK sudah melakukan pembahasan dengan instansi terkait yang berwenang dalam hal pengajuan anggaran APBN 2019. Pembahasan mengarah pada terlaksananya pembayaran iuran bagi para pekerja miskin tersebut.
“Nantinya, pemerintah akan membayarkan Rp 16.800 per bulan untuk masing-masing pekerja PBI untuk dua jenis perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Irvansyah kepada Republika.co.id, Kamis (19/7).
Menurut Irvansyah, total anggaran yang diusulkan untuk pekerja rentan PBI mencapai Rp 5,6 triliun. Menilik basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K 2017, pekerja dengan status kesejahteraan 40 persen terendah di Indonesia dengan rentang usia 15 sampai 59 tahun berjumlah 28 juta orang.
Mereka bekerja di lapangan pekerjaan yang beragam dengan komposisi terbesar di sektor pertanian , yakni sebanyak 31 persen. Para pekerja tersebut pada umumnya dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan yang apabila muncul risiko dapat berdampak pada kemiskinan dan terhambatnya keberlangsungan hidup bagi keluarganya.
Irvansyah menerangkan, saat ini jumlah seluruh pekerja di Indonesia mencapai 128 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 86 juta pekerja dinilai sebagai pekerja yang layak atau mampu membayar iuran (eligible). Termasuk ke dalam pekerja layak/mampu bayar ini adalah anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN).
Selain 86 juta pekerja yang mampu membayar iuran, ada sejumlah 28 juta pekerja yang dianggap rentan atau tidak mampu membayar iuran kepesertaan BPJS TK (non-eligible). “Kecil kemungkinan mereka ini bisa membayar iuran karena untuk hidup saja susah,” kata Irvansyah.
Mengenai basis data pekerja rentan, dia melanjutkan, data yang akan digunakan mengacu pada penerima PBI BPJS Kesehatan. Hanya saja, nantinya akan ada perbedaan jumlah PBI BPJS Kesehatan dengan jumlah PBI BPJS TK.
“Kalau PBI BPJS Kesehatan kan termasuk anggota keluarganya, sedangkan PBI BPJS TK nantinya hanya menghitung kepala keluarga atau anggota keluarga yang bekerja saja.”