Ahad 22 Jul 2018 13:20 WIB

Petugas Karantina Tahan Daging Celeng Ilegal

Sebanyak 4.637 kg daging celeng dikamuflase dengan ditutup buah serta daun pisang.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memperlihatkan daging celeng (babi hutan) yang disita dari penyelundup saat melintas di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (21/7).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memperlihatkan daging celeng (babi hutan) yang disita dari penyelundup saat melintas di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (21/7).

EKBIS.CO, CILEGON -- Aksi penyelundupan daging celeng asal Sumatra menuju Jawa kembali ditemukan setelah sudah dua tahun terakhir tidak terjadi. Jumlah daging celeng pun cukup besar dan dengan modus baru.

"Biasanya diselundupkan sebagai barang bawaan di bus, kali ini dalam jumlah besar 4.637 kg dibawa dengan mobil box, dikamuflase dengan ditutup buah serta daun pisang," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo melalui siaran pers.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja dari Tim Kolaborasi Intelejen Karantina, InteleQ yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis, masing-masing Cilegon, Lampung, serta diperluas ke Jambi, Palembang, Pekanbaru dan Padang hingga ke daerah penampung daging celeng ini di Yogyakarta, Semarang dan Solo. Barang ilegal ini diamankan Sabtu (21/7) dan akan dimusnahkan Senin (23/7) siang.

Ada tiga pelanggaran dalam hal kasus penyelundupan daging celeng ini, pertama pelanggaran terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Kedua pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang sehat dan terjamin halal. Seperti diketahui, celeng hidup liar dan tidak ada yang dapat menjamin higiene dan sanitasinya saat pengolahan daging. Celeng juga dapat menularkan penyakit ke manusia yakni swine influenza.

"Bahkan bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat menyebabkan ruam di kulit yang disebut diamond skin disease," kata Raden.

Saat daging celeng diolah secara tidak sempurna dan dicampur dengan bahan lain menjadi kornet, bakso atau sosis dapat menyebabkan ancaman penyakit sistiserkosis yang bersifat zoonosis dan dapat menyerang hingga ke otak manusia.

Ketiga, ia melanjutkan, adalah pelanggaran soal Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Saat telah sengaja dicampur dengan produk lain maka soal kehalalan menjadi perhatian penting.

Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Agus Sunanto menyampaikan, soal penyelundupan daging celeng menjadi hal yang sangat diperhatikan. Terlebih, daging ini mengandung cyste yang sangat tinggi dan berbahaya bagi manusia.

"Kami pun pernah menjajagi daging celeng yang memang banyak di Sumatera, ditawarkan untuk pakan di kebun-kebun binatangpun ditolak, karena kandungan cyste tinggi dan sangat berbahaya," kata dia.

Penanganan secara cepat terhadap daging celeng ilegal ini pun dilakukan oleh tim pengawasan dan penindakan Karantina Cilegon yakni dengan mengamankan mobil box pembawa dari Dermaga 5, pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan pengujian cepat, Fast Pig Test untuk uji identifikasi species dan hasilnya positif daging babi. Saat ini daging tersebut diamankan di cold storage untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu, pengawasan arus produk pertanian menjadi hal utama bagi jajaran Karantina Pertanian yang tersebar di seluruh pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Indonesia. Peran masyarakat dalam melaporkan saat melalulintaskan produk pertanian menjadi hal utama agar bahan pangan terjamin, sumber daya alam terjaga serta daya saing produk pertanian kita untuk ekspor menjadi meningkat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement