Selasa 31 Jul 2018 21:31 WIB

Menkeu Imbau Eksportir Bawa Pulang Devisa ke Tanah Air

Devisa ekspor diminta dikonversikan ke rupiah untuk meningkatkan suplai valas.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor ke Indonesia. Hal itu, kata Sri, terus disampaikan oleh Pemerintah dan juga Bank Indonesia.

"Sebetulnya kita sudah beberapa kali di antara kami sendiri dengan Bank Indonesia meminta devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia. Tidak hanya sekedar masuk tapi juga dikonversikan menjadi rupiah sehingga meningkatkan suplai mata uang asing di Indonesia," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (31/7).

Sri mengatakan, pemerintah akan terus menyempurnakan kebijakan terkait devisa tersebut tanpa menimbulkan persoalan di dunia usaha. Hal itu, ujarnya, yakni dengan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk meletakkan mata uang asing atau pendapatan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

"Kebijakan mana lagi yang bisa lebih ditingkatkan sehingga mereka itu confidence-nya muncul tanpa mereka harus merasa terpaksa atau dipaksa," kata Sri.

Kendati demikian, Sri akan mendengarkan keinginan pelaku usaha terkait insentif yang bisa diberikan dalam rangka membawa pulang devisa ekspor. Bahkan, Sri tak menutup kemungkinan untuk meninjau kebijakan di negara lain terkait devisa ekspor.

"Ya kita dengar saja yang diminta (pengusaha). Apa sebetulnya yang bisa kita lihat, kita compare dengan negara-negara lain," kata Sri.

Baca: BI Ungkap Kebijakan untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement