EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penyempurnaan regulasi mengenai penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran sukuk bagi pembiayaan pembangunan dan perekonomian.
Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics, Aziz Setiawan, mengatakan, kerangka besarnya penyempurnaan regulasi tersebut ketika pemerintah memposisikan sukuk sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pembiayaan pembangunan juga untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang jumlahnya semakin besar. Jadi dari tahun ke tahun target sukuk terus dinaikkan. Karenanya, mau tidak mau harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi.
Menurut Aziz, beberapa tahun terakhir tren target pembiayaan APBN melalui sukuk semakin besar. Sukuk proyek juga semakin besar. Kemudian penerbitan sukuk ritel semakin besar dan sukuk umum juga besar. Sebab, sukuk dianggap sebagai alternatif pembiayaan pemerintah.
Baca juga, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Sukuk Negara
"Ini membutuhkan banyak perbaikan. Dan itu yang dilakukan pemerintah menyempurkan aturan," ujarnya.
Selama ini, menurutnya memang ada beberapa kasus yang mungkin bisa dikatakan tidak sepenuhnya sukses untuk beberapa penerbitan sukuk. Hal tersebut menjadi evaluasi pemerintah terkait agen penjual dan saluran distribusi. Jika pemerintah menerbitkan sukuk, maka harus punya banyak outlet agen penjual. Jika tidak punya jaringan kuat di investor luar negeri dikhawatirkan tidak sukses.
"Dengan penyempurnaan regulasi ini diharapkan jaringan investor semakin bagus dan penjualan sukuk secara efektif bisa berjalan dan kepentingan pembangunan serta menarik investor untuk menempatkan dana di sukuk dan untuk stabilisaai rupiah jangka panjang," ujarnya.