EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN berkomitmen menyerap Biodiesel sebesar 2,2 juta kiloliter. Jumlah ini sesuai dengan total kebutuhan bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dimiliki oleh PLN.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Djoko R Abdumanan menjelaskan PLN memiliki 4.435 PLTD dengan kapasitas 4.077 megawatt (MW). Dari total kebutuhan itu, kebutuhan solar yang dibutuhkan oleh PLN sebesar 1,8 juta kiloliter. Dengan adanya kebijakan penggunaan biodiesel, PLN bisa menyerap sebesar 451 ribu kiloliter fatty acid methyl ester (FAME).
"Mesin kami siap, Pertamina bisa suplai," ujar Djoko di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/8).
Djoko mengatakan, sepanjang 2017 sebenarnya PLN sudah menggunakan biodiesel. PLN bisa menyerap FAME sebesar 294 ribu kiloliter. Untuk tahun ini, hingga Juni 2018, serapan FAME PLN mencapai 115 ribu kiloliter.
Djoko menjelaskan selama ini PLN juga memang sudah membangun PLTD dengan spesifikasi menggunakan mix energy. Artinya, selain menggunakan BBM jenis lain, PLTD yang dimiliki negara saat ini sudah mampu menggunakan biodiesel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan peraturan menteri turunan dari peraturan presiden percepatan dan perluasan penggunaan biodiesel sudah diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan, kemarin. Djoko mengatakan, pekan depan ESDM akan membuat Keputusan Menteri yang akan mengatur terkait kuota sektor Pertambangan, PLN dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Djoko menjelaskan, hari ini Jumat (24/8) pihaknya akan mengundang PLN, Freeport dan TNI untuk memperjelas kebutuhan volume dan berapa besar mereka bisa menyerap biodiesel. "Permen sudah ditandatangan Pak Menteri, besok kita rapat kuota nya untuk TNI, PLN dan Freeport," ujar Djoko di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/8).
Tiga sektor ini perlu diatur kuotanya karena masing masing pihak memiliki spesifikasi. Spesifikasi ini menentukan berapa besar mereka bisa menyerap biodiesel ini. Setelah kuota ketiga sektor ini beres, maka aturan terkait penggunaan ini bisa langsung dijalankan per 1 September mendatang.