Selasa 28 Aug 2018 07:00 WIB

Ini Beberapa Keuntungan Gunakan Fintech Syariah

UMKM bisa mendapatkan permodalan dan pembiayaan sesuai koridor syariah.

Red: Irwan Kelana
Seminar  FinTech Syariah STEI Tazkia (foto ilustrasi).
Foto: dok. Istimewa
Seminar FinTech Syariah STEI Tazkia (foto ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA --  Hingga saat ini, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia masih sering kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan bisnis mereka. “Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan fintech atau financial technology,” kata  Chief Executive Officer International Finance Corporation Philippe Le Houerou dalam acara Forum Inklusi Finansial Fintech Indonesia di Jakarta, Selasa (31/7).

 

Zahir Capital Hub adalah layanan fintech syariah yang dikembangkan oleh PT Zahir Internasional. “Zahir Capital Hub siap membantu perusahaan, terutama UMKM, mendapatkan permodalan dan pembiayaan dari fintech syariah, sesuai dengan koridor syariah,” kata Chief Executive Officer (CEO) Zahir Internasional, Muhamad Ismail dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Senin (27/8).

Muhamad menambahkan, Zahir Capital Hub   menawarkan layanan yang pintar dan mudah bagi  perusahaan  untuk mendapatkan investasi permodalan dari mitra syariah yang kredibel dan terpercaya. “Zahir membantu bisnis dengan fintech  syariah seperti, Ethis, Asy-Syirkah, Kapital Boost, dan Alami,” ujarnya.

Muhamad mengemukakan, ada beberapa keuntungan menggunakan jasa fintech syariah. Pertama, sifatnya transparan (terbuka).  Kedua, saling menguntungkan.

“Ketiga, menggunakan sistem bagi hasil, bukan bunga, sehingga sesuai syariah,” papar Muhamad.

Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan potensi pertumbuhan fintech syariah sangat besar. “Hal itu karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar,” kata Ronald, Senin (27/8).

Meski demikian, menurut dia, belum begitu banyak masyarakat yang mengetahui peran teknologi finansial dalam menyalurkan pembiayaan untuk mendorong kegiatan usaha, terutama fintech syariah. “Hal ini memerlukan perbaikan infrastruktur, dukungan pemerintah serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” papar Ronald.

Ia mengungkapkan, AFSI didirikan lima bulan lalu. Dalam waktu lima bulan, jumlah anggotanya mencai 47 lembaga. Sebanyak 27 di antaranya merupakan fintech syariah. Lainnya  adalah perusahaan media, kantor hukum, konsultan dan perbankan syariah.

“Anggota AFSI  tidak hanya perusahaan fintech syariah, sebab yang kita dorong dan kembangkan tidak hanya keuangan syariah, melainkan ekonomi syariah secara keseluruhan,” ujar Ronald.

Ia menambahkan, AFSI merupakan anggota asosiasi fintech dunia atau  Islamic Finance Technlogy Alliance (IFTA). IFTA didirikan dua tahun silam.  “Saat ini IFTA mempunyai 13 anggota yang berasal dari tujuh negara,” kata Ronald Yusuf Wijaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement