EKBIS.CO, JAKARTA -- Untuk mewujudkan Aparatur Negeri Sipil yang bebas narkoba, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya membuat komitmen bersama mewujudkan aparatur bersih.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (30/8), Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Jajang Abdullah mengatakan kerja sama Kemendes PDTT dengan BNN sudah ditindaklanjuti. Salah satunya dengan mengundang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk memberikan sosialisasi bahaya narkoba terhadap masyarakat desa.
Di samping itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN memberikan pelatihan sosialisasi pencegahan narkoba dan antinarkoba bagi peserta Diklatsar CPNS. "Ini moment yang paling baik terhadap CPNS yang baru, walaupun sebelumnya mereka sudah ada bebas narkoba, tapi komitmen dia untuk tidak menggunakan, komitmen dia untuk tidak menjadi penyalur, bahkan komitmen dia untuk tidak menjadi agen kami wujudkan dalam prajabatan ini. Ini akan menjadi kesepakatan dan pegangan mereka. Dan ini menjadi surat berharga bagi Pusdiklat," ujar Sekretaris Balilatfo Jajang Abdullah saat memberikan arahan pada Diklatsar CPNS angkatan V di Pusdiklat Kemendes PDTT di Jakarta.
Menurut Jajang, komitmen tersebut menjadi benteng bagi CPNS dalam menjauhi narkoba. Ketika nanti mereka sudah masuk menjadi pegawai dan pejabat di Kemendes PDTT mereka akan melihat komitmen itu.
"Jadi ini yang 91 orang CPNS Kemendes PDTT ini semuanya akan menandatangani komitmen bersama menjauhi narkoba. Bahwa Kemendes PDTT komit terhadap pencegahan penggunaan dan pengedaran narkoba. Bukan sekadar tandatangan tapi komitmen bersama untuk jauhi narkoba, komitmen kerja sama dengan BNN. Kita datangkan ahlinya dari BNN untuk pelatihan antinarkoba yang menyampaikan materi bagaimana bahaya narkoba," jelasnya.
Dia menambahkan, jika ada yang melanggar komitmen, untuk sanksi diserahkan pada hukum yang berlaku. Untuk nanti pegawai di Kemendes PDTT kemungkinan dilakukan tes urine itu bisa saja.
Sejalan dengan hal itu, Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, R Dea Rhinofa sekaligus pemateri pada Diksar CPNS, mengatakan bahwa BNN sudah ada MoU dengan Kemendes PDTT. Sehingga nanti aplikasinya di lapangan, Kemendes dan BNN akan kerja sama terkait desa-desa di pinggiran untuk pencegahan peredaran gelap narkoba dari luar.
"Jadi memang yang itu sudah kita setting di tahun 2017 sampai sekarang," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain itu, bekerja sama dan dibantu juga oleh TNI AD di Mabes TNI sehingga TNI Manunggal masuk desa. Dea pun berpesan agar CPNS menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Sekali terjerumus itu sudah sulit untuk disembuhkan, jadi just say no to drugs," pungkasnya.
Sebagai informasi, MoU telah dilaksanakan dengan surat nomor 06/M-DPDTT/KB/III/2015, NK/12/III/2015/BNN, Tanggal 31 Maret 2015. MoU dengan BNN ini tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.