Jumat 29 Jan 2021 23:39 WIB

Rancangan PP BUMDes akan Disahkan 31 Januari Mendatang

PP akan memudahkan BUMDes untuk mengembangkan unit usaha

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan disahkan pada tanggal 31 Januari 2020 mendatang.
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan disahkan pada tanggal 31 Januari 2020 mendatang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan disahkan pada tanggal 31 Januari 2020 mendatang.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut, akan membuka peluang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya.

"Hari ini proses akhir dari harmonisasi RPP tentang BUMDes di Jakarta, yang insyaallah tanggal 31 Januari akan disahkan menjadi PP," ujarnya saat meninjau BUMDes Hatukau di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (29/1).

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, pengesahan RPP BUMDes merupakan hasil dari 7 tahun perjuangan sejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut kemudian disusul dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadikan BUMDes diakui sebagai badan hukum.

"Ketika BUMDes sebagai badan hukum, banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes. Karena BUMDes setara dengan yayasan, perseroan terbatas, perkumpulan, dan berbagai macam kelembagaan yang diakui sebagai badan hukum," terangnya.

Gus Menteri berharap, berkembangnya BUMDes akan berdampak pada kemandirian desa-desa di Indonesia secara ekonomi. Sebab, keuntungan usaha BUMDes tak hanya untuk memberikan sumbangsih pada Pendapatan Asli Desa (PADes), namun juga untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat desa setempat.

"Kalau 75 persen saja desa-desa di Indonesia punya BUMDes dan bisa memberikan kontribusi signifikan kepada masyarakat, itu artinya 75 persen kesejahteraan masyarakat karena BUMDes," ujarnya.

Menurutnya, BUMDes merupakan salah satu program yang mendapat penekanan untuk dilakukan revitalisasi dalam skala nasional. Tak hanya mempermudah regulasi, BUMDes juga mendapatkan perhatian lebih baik dari sisi permodalan dan jaringan.

"Saya bangga dan bahagia bisa hadir di tengah berbagai ikhtiar BUMDes yang hari ini semakin bangkit. Karena memang kita lakukan upaya terus menerus revitalisasi baik dari sisi kebijakan dan supporting dari berbagai hal," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement