EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.
"Sepanjang tahun 2015 sampai 2020 mampu menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, serta meratakan pembangunan desa," kata Gus Menteri dalam pidatonya saat memperingati 7 tahun UU Desa, Jakarta, Jumat (15/01).
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, melalui UU Desa negara mengucurkan Dana Desa hingga mencapai Rp 21 triliun pada 2015, sehingga APBDes masing-masing desa di Indonesia melonjak dari rata-rata Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta, dan angka tersebut terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
Sebelum adanya UU Desa, total ADD tercatat di kisaran Rp 1 triliun pertahun, dan saat ini sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun pertahun atau meningkat 33 kali lipat dari sebelumnya. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif.
"Tidak mengherankan, pada 7 Tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp121 triliun pada tahun 2020," ujar Gus Menteri.