EKBIS.CO, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) pada 20 Agustus lalu memutuskan menunda tuntutan retaliasi terhadap Indonesia yang diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Penundaan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Pokoknya ditunda aja," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Ahad (2/9).
AS sebelumnya mengajukan tuntutan retaliasi sebesar 350 juta dolar AS atau setara dengan Rp 5 triliun untuk Indonesia ke WTO. Dengan begitu, AS bisa menerapkan tarif bea masuk untuk produk apapun.
Baca juga, Indonesia Kembali Dipaksa Tunduk oleh Amerika Serikat
Alasan AS mengajukan tuntutan ke WTO karena kebijakan Indonesia untuk menutup impor dinilai merugikan negara tersebut. Pemerintah pun melakukan pembicaraan negosiasi dan menjawab tuntutan tersebut dengan mengubah peraturan setingkat menteri.
Sebanyak dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan dua Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) soal kebijakan impor hortikultura dan peternakan direvisi. Dengan direvisinya empat peraturan menteri tersebut bukan berarti Indonesia tidak melakukan proteksi diri terhadap barang impor.
Oke menambahkan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan Pajak Penghasilan (Pph) untuk beberapa produk. Namun produknya belum ditentukan.
"Kita masih membahas, mereview produknya apa saja. Jadi akan ada bea masuk," kata dia.