Kamis 13 Sep 2018 02:30 WIB

Uang Teman Dukung Kebijakan OJK

OJK akan melakukan sosialisasi peraturan tentang inovasi keuangan digital.

Red: Satria K Yudha
Fintech Fair 2018. Pengunjung meminta informasi di stand Fintech pada gelaran Fintech Fair 2018 di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Fintech Fair 2018. Pengunjung meminta informasi di stand Fintech pada gelaran Fintech Fair 2018 di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan berbasis teknologi finansial, Uang Teman, mendukung seluruh upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan iklim berusaha yang sehat, aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

"Uang Teman berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan OJK dalam menghadirkan iklim bisnis industri tekfin yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," kata Corporate Communications Uang Teman Dimas Siregar di Jakarta, Rabu (12/9).

Dimas menambahkan industri teknologi finansial saat ini merupakan entitas bisnis yang sedang tumbuh pesat dan membutuhkan izin dari regulator agar mampu berkembang dengan lebih optimal.

Ia meyakini regulator tidak akan menghambat proses perizinan yang saat ini belum sepenuhnya diperoleh perusahaan teknologi finansial.

"Proses yang sedang berlangsung saat ini, kami yakin juga untuk kepentingan bersama dan memberikan kontribusi positif bagi semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat sebagai konsumen," katanya.

Saat ini, ia menambahkan, pihaknya sudah memperoleh sertifikat ISO untuk pengelolaan keamanan data nasabah sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin penuh beroperasi dari OJK.  "Namun sertifikasi itu bukan satu-satunya syarat," ujar Dimas.

Sebelumnya, OJK menilai para penyelenggara jasa teknologi finansial telah tertib dalam menaati regulasi yang berlaku meski banyak yang belum mendapatkan izin secara resmi.

Dalam perizinan tersebut, OJK ikut memperhatikan mandat UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan perlunya sertifikasi dari institusi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sambil menunggu setiap penyelenggara jasa teknologi finansial menerima sertifikat tersebut, OJK kembali mengkaji kesiapan model bisnis dan pengendalian internal dari pelaku usaha.

OJK baru menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang menuntut pelaku industri teknologi finansial untuk transparan dalam menjalankan proses bisnis.

"Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, kami menuntut transparansi sehingga nasabah akan mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau apapun," kata Kepala Departemen Inovasi Keuangan OJK, Triyono.

Pernyataan tersebut menanggapi seruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada OJK untuk memblokir perusahaan teknologi finansial yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen.

YLKI terutama menyoroti adanya pengenaan denda harian yang tinggi, misalnya Rp 50 ribu per hari serta komisi sebesar 62 persen dari utang pokok.

Triyono mengatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran seharusnya sudah dipahami oleh nasabah atau peminjam ketika melakukan tanda tangan kesepakatan awal.

Karena itu, OJK akan melakukan sosialisasi mengenai POJK tentang Inovasi Keuangan Digital ini terutama kepada para pelaku usaha supaya mampu menjalankan kewajiban edukasi nasabah.

Kewajiban edukasi kepada nasabah tertuang dalam POJK Inovasi Keuangan Digital agar pelaku industri tidak menjual produk kepada calon nasabah yang tidak tepat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement