Jumat 14 Sep 2018 19:12 WIB

Kemenhub Beri Identitas Tambahan di Pelat Nomor Taksi Online

Sejumlah aturan yang dibatalkan MA tidak akan kembali dimasukkan ke aturan baru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Taksi daring. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal yang ada di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam menyiapkan pengganti PM 108, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan tidak akan memunculkan lama seperti sebelumnya. 

"Yang nggak diterima (dibatalkan MA) saya nggak usah munculkan kembali," kata Budi usai rapat bersama perwakilan asosiasi pengemudi taksi daring dan pihak terkait lainnya di Kementerian Perhubungan, Jumat (14/9). 

Salah satu yang dibatalkan adalah aturan mengenai sticker."Sticker tidak diterima, ya sudah saya nggIak usah paksakan tapi penggantinya ada kode khusus," tutur Budi. 

Rencananya, Budi akan mengganti penggunaan sticker dengan memberikan identitas khusus di belakang nomor pelat. Nantinya warna pelat tetap hitam tapi ada identitas khusus di belakang nomor. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi mengetahi mana kendaraan taksi daring dan bukan. 

Budi menegaskan pengganti PM 108 yang saat ini sedang disusun terdapat beberapa usulan baru. Hanya saja, Budi menegaskan usulan-usulan baru tersebut perlu didiskusikan bersama sehingga tidak ada paksaan. 

Budi juga mengingkan pada pembahasan selanjutnya bisa membahas draf dengan usulan terbaru tersebut dengan pihak yang lebih lengkap. Mulai dari kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan konsumen yang diwakili Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

"Sebetulnya saya punya draf tapi saya kembalikan kepada aliansi untuk melihat mana yang tepat dan mana yang kurang tepat. Kalau memang kurang tepat saya minta alasan yang jelas. Tapi aliansi prinsipnya setuju yang kita sampaikan," jelas Budi. 

Budi menjelaskan beberapa yang diatur PM 108 masih belum dibatalkan seperti pembatasan kuota, wilayah operasi, dan tarif. Begitu juga dengan nomor kode khusus yang masih diterima MA dan tidak dibatalkan. 

Selanjutnya mengenai jumlah kendaraan, Budi menegaskan sudah tidak bisa pengemudi yang memiliki kendaraan perorangan. "Mereka harus berhimpun dengan koperasi atau perushaan PT, perorangan nggak bisa lagi. Tapi atas nama kendaraan, kembali ke atas nama perusahaan," jelas Budi. 

Kemenhub saat ini menargetkam hingga akhir September penyusunan pengganti PM 108 bisa diselesaikan. Selanjutnya, aturan tersebut ditargetkan bulan depan bisa disahkan agar beberapa pasal yang dibatalkan MA bisa memiliki penggantinya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement