Rabu 19 Sep 2018 18:18 WIB

Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Ditambah

Penambahan target penerimaan pajak karena adanya perubahan asumsi kurs rupiah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menaikkan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Dengan kesepakatan ini maka target penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.783,76 triliun dari sebelumnya Rp 1.783,18 triliun.

Target itu meningkat dari usulan sebelumnya karena adanya perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Asumsi nilai tukar rupiah direvisi dari Rp 14.400 per dolar AS menjadi Rp 14.500 per dolar AS.

Selain itu, target lifting minyak pun berubah. Sebelumnya dipatok sebesar 750 ribu per barel per hari, kemudian diubah menjadi 775 ribu barel per hari.

“Angka ini dari asumsi yang kemarin sudah diketok,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Rabu (19/9).

Lebih lanjut, kata dia, kontribusi penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) memang terus meningkat. Dalam APBN 2018, kontribusinya ditargetkan sebesar 85,4 persen.

"Kontribusi terbesar dari PPh Nonmigas, PPN, PPNBN, dan cukai. Kita berharap ini mencerminkan kemandirian dalam APBN kita," kata Suahasil.

Pimpinan Rapat Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, perubahan itu telah disetujui. "Kita sudah setujui bersama," katanya pada kesempatan serupa.

Berikut rincian perubahan per jenis pajak:

Pajak Non Migas: Rp 1.511 triliun

- PPh Non Migas: Rp 828,2 triliun

- PPN dan PPnBM: Rp 655,3 triliun

- PBB: Rp 19,10 triliun

- Pajak lainnya: Rp 8,61 triliun

Kepabeanan dan Cukai: Rp 208,8 triliun

- Cukai: Rp 165,5 triliun

- Bea Masuk: Rp 38,9 triliun

- Bea Keluar: Rp 4,42 triliun

PPh Migas: Rp 63,54 triliun

Total Penerimaan Perpajakan di 2019: Rp 1.783,76 triliun

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement