Jumat 05 Oct 2018 12:50 WIB

OJK Minta Pelaku Fintech Segera Catatkan Diri

Bisnis fintech tak hanya melayani pinjam meminjam uang, namun juga layanan pembayaran

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri financial technology (fintech) di Indonesia agar segera mendaftarkan diri. Kebijakan ini tertuang dalam aturan terbaru, yakni Peraturan OJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan.

Beleid yang berlaku sejak Agustus 2018 ini secara khusus menjadi landasan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan digital (IKD). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebutkan, aturan yang dibuat ini sekaligus melengkapi Peraturan OJK nomor 77 / POJK.01 / 2016 tentang peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

Pengaturan melalui POJK 13 tahun 2018 dibuat lantaran perkembangan inovasi teknologi dan keuangan digital yang semakin pesat. Keberadaan fintech tak sebatas melayani pinjam meminjam uang, namun juga sektor-sektor lain termasuk investasi dan layanan pembayaran.

Baca juga, Ini Bahaya Jika Konsumen Terjebak Fintech Ilegal

"Fintech harus mencatatkan diri di awal. Tujuannya agar OJK bisa tahu persis berapa banyak startup fintech. Ini penting untuk pengawasan ke depan," jelas Nurhaida usai melakukan sosialisasi peraturan IKD di Kota Padang, Jumat (5/10).

photo
Ciri-ciri fintech ilegal

POJK Inovasi Keuangan Digital, lanjut Nurhaida, juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi-inovasi di industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. "Di masa mendatang, setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini," kata Nurhaida.

OJK, lanjut Nurhaida, juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. "Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan," kata Nurhaida.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang permodalan dan pemasaran.

"Platform digital memungkinkan memberikan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang sangat mudah, seperti yang dilakukan dalam bisnis fintech peer to peer lending dan telah diatur OJK dalam POJK 77/2016," jelasnya.

Catatan statistik OJK per Agustus 2018 tentang peer to peer lending, terdapat 70 perusahaan peer to peer lending terdaftar atau berizin di Indonesia. Rinciannya, 68 perusahaan fintech konvensional dan 2 perusahaan fintech syariah. Dilihat dari domisili perusahaan peer to peer lending, 69 perusahaan terletak di Jabodetabek dan 1 unit di Bandung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement