Rabu 30 Jun 2021 19:07 WIB

Satgas OJK Blokir 3.193 Fintech Lending Ilegal

SWI OJK menyebut server fintech ilegal kebanyakan tidak di Indonesia

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.Tongam L Tobing mengatakan pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 sebanyak 1.493 fintech lending ilegal.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.Tongam L Tobing mengatakan pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 sebanyak 1.493 fintech lending ilegal.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan telah memblokir fintech lending ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018. Adapun pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 sebanyak 1.493 fintech lending ilegal.“Pada 2020 mencapai 1.026 pemblokiran fintech lending ilegal dan 2018 sebanyak mencapai 404. Sedangkan, selama 2021 telah memblokir 133 fintech lending ilegal pada Januari dan 51 per Maret,” ujarnya saat acara Diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Tongam menjelaskan salah satu penyebab kesulitan meminimalisir penyebaran fintech lending ilegal karena server pusat dari luar negeri. Meskipun server pusat fintech lending ilegal berada di luar negeri tetapi mereka mempunyai debt collector dan kantor cabang di Indonesia untuk melakukan penagihan.

“Dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22 persen, kebanyakan 44 persen tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di AS, Singapura, China, dan lain-lain," ungkapnya.

Dari sisi pelaku fintech lending ilegal, lanjut Tongam, sangat mudah memberikan penawaran melalui media sosial lewat perkembangan teknologi. Sedangkan, dari sisi peminjam, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah.

"Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," ucapnya.

Adapun penyebab lainnya menurut Tongam masyarakat terdesak mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beberapa nasabah tidak memiliki kemampuan bayar yang cukup, sehingga meminjam dari beberapa fintech lending ilegal. 

“Istilahnya, gali lubang tutup lubang sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat, contohnya ada masyarakat yang pinjam dari 141 pinjol ilegal ini sangat bahaya bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement