Jumat 20 Aug 2021 14:50 WIB

OJK Kantongi 121 Perusahaan Pinjol Resmi dan Berizin

Pada Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar sebanyak 121 penyelenggara per 30 Juni 2021. Adapun total akumulasi dari 121 fintech lending sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pandemi Covid-19 membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat. “Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjaman online yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang sangat rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak legal,” ujarnya konferensi pers Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8).

Menurutnya pelaku pinjaman online ilegal memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan biaya atau fee yang di luar kebiasaan bahkan cenderung besar, dan mengenakan denda yang di luar batas, serta dengan cara menagih yang kurang mendapat empati masyarakat dengan intimidasi dan sebagainya.

"Sehingga Satgas Waspada Investasi telah bekerja keras bersama-sama seluruh pemangku kepentingan yang tergabung menindaklanjuti, jumlahnya sudah 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal. Ini diantaranya terdiri dari pengaduan kategori ringan, sedang dan berat,” ucapnya.

“Yang kategori ringan yaitu suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo, sedangkan kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," ucapnya.

Pada Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh SWI. OJK juga sudah melakukan beberapa upaya secara bersama-sama baik preventif maupun represif di antaranya bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal.

Selain itu, OJK juga telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintech p2p lending yang terdaftar OJK, sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan legal, serta melakukan edukasi pada masyarakat secara masif dengan menyampaikan konten-konten yang informatif dan literatif serta mudah dimengerti

"Upaya preventif maupun kuratif penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI akan terus bangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal ini," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement