EKBIS.CO, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada korban gempa di Sulawesi Tengah yang memiliki utang dari lembaga keuangan setempat. Kebijakan ini diberlakukan setelah OJK menetapkan status 'kondisi khusus' terhadap situasi industri keuangan di Palu, Donggala, dan wilayah lain yang terdampak gempa.
Langkah OJK ini mengacu pada POJK No.45/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
"Memang kita lihat dampaknya besar sekali. Untuk Palu sudah diberikan kondisi khusus untuk penanganan hal-hal di jasa keuangan. Misalnya tentang kredit yang ada di sana, ada keringanan," jelas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Kota Padang, Jumat (5/10).
Sebelumnya OJK sempat merinci bahwa penyaluran kredit industri jasa keuangan di Kabupaten Donggala dan Sigi mencapai Rp 233,8 miliar. Sementara total kredit di Kota Palu sebesar Rp 14 triliun dan Kota Parigi Moutong sebesar Rp 2 triliun. Total, penyaluran kredit di wilayah yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah sebesar Rp 16,2 triliun.
Melalui penetapan kondisi khusus di Palu dan wilayah lain yang terdampak gempa, OJK memberi rekomendasi kepada lembaga keuangan di daerah bencana untuk memberi kelonggaran dalam pembayaran kredit, termasuk, tidak menagih utang pada debitur dan melakukan restrukturisasi kredit. OJK menaksir, restrukturisasi kredit bisa berlaku selama 2-3 tahun tergantung kondisi di lapangan.