EKBIS.CO, NUSA DUA -- Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menaikkan harga jual BBM jenis Premium mulai pukul 18.00 WIB pada Rabu (10/10). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, harga Premium naik dari Rp 6.650 per liter menjadi Rp 7.000 per liter di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sementara, Premium di luar Jamali naik dari Rp 6.450 menjadi Rp 6.900 per liter.
"Pemerintah mempertimbangkan sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) bahwa premium, premium saja, mulai hari ini jam 18.00 WIB disesuaikan harganya," kata Jonan di Nusa Dua, Bali pada Rabu (10/10).
Jonan mengatakan, penyesuaian ini akan berlaku pada 2.500 SPBU Pertamina yang menjual Premium di seluruh Indonesia. Jonan meyakini, kenaikan harga Premium tidak akan berdampak pada harga bahan pokok. Hal ini lantaran BBM jenis biodiesel subsidi atau biosolar.
"Biasanya kenaikan bahan pokok itu kalau solar naik, karena truk, bus besar, kereta api pakai solar, kapal laut gunakan solar, kalau transportasi publik tidak naik," kata Jonan.