EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Beny Witjaksono menyampaikan produk lindung nilai atau hedging yang dimiliki bank syariah bisa membantu investor melindungi dananya. Menurutnya, BPKH sangat tertarik namun tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan BPKH.
Ketua BPKH, Anggito Abimanyu sempat menyampaikan minat BPKH akan bergantung pada penawaran yang diberikan oleh bank. Hingga saat ini, produk hedging baru dimiliki oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Beny mengatakan BPKH sudah penjajakan dengan UUS Maybank sejak awal tahun 2018 dipandu oleh Bank Indonesia. Namun menurutnya, dasar agar BPKH bisa melakukan hedging masih belum jelas karena berpotensi risiko tinggi bila hasilnya berbalik.
"Kami masih terus mempertimbangkan cost dan benefit atas transaksi lindung nilai tersebut terutama untuk kebutuhan likuiditas dolar AS dan SAR untuk pelaksanaan haji 1440H/2019 yang diperkirakan mulai membayar di bulan Februari Maret 2019 atau bisa lebih cepat," kata dia.
Menurut Beny, layanan hedging memiliki premi yang dihitung berdasarkan risiko dimasa depan. Contoh jika mau hedge untuk kepentingan BPIH tahun depan sebesar Rp 5 triliun dengan harapan kurs rupiah tetap di level 14.900 per dolar AS, maka akan ada biaya premi hedge yang besarnya kurang lebih sama dengan imbal hasil deposito selama waktu hedging tersebut.
Beny mengatakan perlu kalkulasi dan perhitungan yang matang jika mau tetap terjaga dan tidak malah merugi. Hedge tidak selalu murah sepanjang waktu, namun pada waktu-waktu tertentu.
"Jadi konteksnya hedging itu upaya lindung nilai, tapi jika kita salah prediksi akan jadi biaya juga, misal kurs rupiah tahun depan tidak sampai Rp 14.900, premi hedgingnya bisa bermanfaat atau sebaliknya maka kita rugi," katanya.