EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN), Gigih Prakoso mengatakan saat ini perusahaan masih menunggu persetujuan dari para pemilik saham publik untuk menyelesaikan proses akuisisi Pertagas. Gigih menjelaskan jika para pemilik saham sudah memberikan persetujuan, maka PGN tinggal membayar nilai akuisisi ke Pertamina.
Gigih menjelaskan PGN hingga saat ini masih memiliki waktu tenggat untuk bisa menyelesaikan akuisisi. Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Sales and Purchase Agreement (SPA), penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 90 hari.
"Kan kami janji November selesai. Ini kita masih dalam proses. Sekarang lagi minta persetujuan approval dari pemegang saham," ujar Gigih saat ditemui di Komisi VII DPR RI, Selasa (16/10).
Gigih menjelaskan persetujuan tersebut nantinya hanya secara administratif saja. Ia menjelaskan, nantinya setelah persetujuan transaksi bisa dilakukan tanpa perlu melakukan RUPS.
"Kita sih udah semua. Jadi gak usah RUPS lagi," ujar Gigih.
Gigih menjelaskan nantinya skema pembayaran tetap dengan rencana awal, melalui dua tahap dan sebagian memakai kas internal. "Tetap dua tahap, nanti kita juga ada bagian dari kas internal," ujar Gigih.