EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10).
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. "Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.
Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.
"Kami minta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78, sedangkan pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu," ungkap Hanif.
Hanif menjelaskan salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.
"Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai upah naik dan Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen. Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memprediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu," ungkap Hanif.
Namun, Hanif tidak melarang ada demontrasi terkait dengan kenaikan UMP tersebut. "Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan, tapi untuk apa demo? Wong tidak usah demo saja sudah naik," tambah Hanif.
Meski demikian, Hanif mengakui bahwa beberapa provinsi akan disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL-nya, tetapi 'basic' dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen," kata Hanif.
Sebagaimana yang tertulis dalam SE tersebut, masih ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHl yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.